SALAM PRAMUKA
Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota Pramuka.
Salam
adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang kepada orang lain
atau dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Fungsi Salam Pramuka.
Salam
untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan
jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan
adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib,
sempurna dan penuh keikhlasan.
Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.
Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :
1. Salam Biasa.
Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.
2. Salam Hormat.
Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.
3. Salam Janji.
Yaitu
salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik
(Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)
Untuk Salam hormat diberikan kepada :
1. Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.
2. Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
3. Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.
4. Lagu Kebangsaan.